• Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.

Facebook, Realitas Teknologi Masyarakat Informasi

OPINI  Koran KR Jogja

Kedaulatan Rakyat, Sabtu, 13 Juni 2009

Oleh: Robby H. Abror

Fatwa haram atas situs jejaring sosial Facebook bermula dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien, Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, yang mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim. Fatwa ini kemudian memunculkan banyak kecaman dan kritik dari para pengguna Facebook di Indonesia. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tidak secara terang-terangan menerima atau menolak fatwa haram tersebut. Menarik untuk memberikan interpretasi dan mengkritisi fatwa haram tersebut terutama hubungannya dengan Facebook (juga internet) yang keberadaannya semakin tidak terbendung di tengah-tengah kita.

Pertama, tentang munculnya fatwa haram itu sangat dimungkinkan dilatarbelakangi oleh sikap kehati-hatian mereka dalam melihat situs jejaring sosial Facebook ini yang barangkali dianggap justru lebih banyak mendatangkan mudarat daripada maslahatnya dan dikhawatirkan dapat meningkatkan tindakan kemaksiatan, kejahatan, dan kezaliman. Tetapi kalau ternyata banyak nilai positifnya, maka fatwa tersebut harus direvisi kembali. Dalam kaidah fikih, status hukumnya dianggap mubah (boleh), karena termasuk dalam persoalan non-ibadah.

Kedua, tentang Facebook yang semakin diminati oleh para penggunanya itu merupakan salah satu realitas teknologi yang tak terbantahkan adanya di dunia maya (internet) dan akan terus berkembang sebagai salah satu hasil kreatif yang mengagumkan yang diciptakan oleh seorang anak muda jebolan Universitas Harvard, Cambridge , Mark Elliot Zuckerberg (25 tahun).

Jika mengacu pada penafsiran Buya Hamka atas Q.S. Al-Baqarah: 62 dalam Tafsir Al-Azhar dan juga dikuatkan tafsir Jalaluddin Rakhmat (2006) atas ayat tersebut, Facebook bisa jadi merupakan “amal jariyah” Zuckerberg. Ia telah memberikan kontribusi luar biasa bagi umat manusia untuk bisa berinteraksi dan berbagi, bebas dari keterbatasan ruang dan waktu.

Budaya Miopik

Sedangkan bagi mereka yang tetap alergi terhadap Facebook dan bersiteguh pada fatwa haramnya, sebenarnya mereka mengidap “kemalangan teknologi” atau yang disebut Paul Saffo (1992) sebagai rabun dekat teknologi (technomyopia). Technomyopia adalah semacam penyakit buruk sangka yang terlalu tinggi atas dampak-dampak negatif dari sebuah teknologi baru. Tetapi sembari mengharamkan dengan berpaling dari dan meremehkan kreasi teknologi itu, mereka diam-diam sibuk memanjakan jari-jari mereka pada komputer dan internet yang telanjur mereka benci. Cukup sulit mengakuinya, tetapi apa daya sikap meremehkan atas implikasi-implikasi penting positifnya sudah telanjur diimani demi sebuah fatwa. Pendek kata, budaya miopik tidak baik untuk “kesehatan” iman dan bersifat reduksionistik.

Sebaliknya, Zuckerberg telah melakukan “ijtihad teknologi” untuk sampai pada tingkat kematangan kreativitasnya di usia belia setelah melewati beberapa percobaan penting. Sebagai catatan, bahwa meskipun ia kuliah di jurusan Psikologi, tetapi minatnya tetap terkonsentrasi di bidang komputer. Awalnya ia membuat program Synapse (program pemutar musik dan sekaligus untuk melacak selera musik para pemutarnya), kemudian membuat program Coursematch (para mahasiswa dapat menuliskan mata kuliah mereka dan melihat siapa saja teman-temannya yang mengambil mata kuliah itu), lalu menciptakan Facemash (ia bisa mengambil foto-foto teman-temannya yang terdaftar di Universitasnya). Ia pernah dihukum gara-gara menciptakan program Facemashnya itu, tetapi ia tidak putus asa dan terus mengembangkannya menjadi Facebook. Kini anak itu telah menjadi triliuner termuda dengan kekayaan mencapai 14 triliun rupiah. Luar biasa bukan?

Agar memperoleh gambaran objektif tentang Facebook sebagai bagian dari situs jejaring sosial di dunia maya, penting kiranya memahami filosofi para pakar teknologi informatika (TI) dan komunikasi yang meyakini bahwa satu-satunya hal yang tidak pernah berubah dalam teknologi dan industri komunikasi adalah fakta bahwa teknologi dan industri itu terus berubah. Keduanya adalah realitas teknologi sekaligus realitas sosial yang senantiasa bertransformasi dan berada dalam sebuah process of becoming yang berlangsung terus-menerus.

Setelah Radio amatir gelombang pendek (1920-an), Radio antarpenduduk/ Citizen Band (1970-an), Radio AM/FM, TV kabel dan digital, Video Game:  Nintendo dari Jepang dan Game Online, telepon kabel, telepon seluler dan SMS-nya, komputer dan segala program terbarunya, saat ini internet merupakan teknologi mutakhir yang berhasil menyedot hasrat manusia dari berbagai latar belakang sosial untuk ikut berpartisipasi di dalamnya. Internet adalah bukti kemajuan teknologi komunikasi yang menyediakan layanan terbuka dalam hal pengiriman, penyimpanan dan pemrosesan teks, suara, gambar dan data lain, yang telah mengubah apa yang sebelumnya pernah dianggap tidak mungkin dalam dunia manajemen informasi. Saat ini dunia telah benar-benar berada dalam penguasaan ujung jari para penggunanya.

Di ruang cyber, Facebook adalah salah satu situs jejaring sosialnya yang saat ini paling diminati banyak penggunanya. Setiap detik perubahan terjadi demikian cepat. Setiap pengguna dapat berbagi tentang apa saja yang sedang dilakukannya pada saat terkini atau kapanpun dan tersebar secara otomatis kepada teman-temannya yang telah terkait. Dalam waktu singkat mereka dapat melakukan komunikasi interpersonal, berinteraksi atau curhat dalam berbagai ragam bahasa gaul atau ilmiah serta tidak tergantung pada usia, budaya, ataupun negara. Dalam bahasa agama, interaksi yang demikian itu dapat disebut “silaturrahmi”. Bukankah hal itu diserukan oleh agama?

Domain Interpersonal

Silaturrahmi model ini termasuk bentuk komunikasi individual berupa pertukaran informasi dua-arah yang dikategorisasikan oleh Roger Fidler (2003) ke dalam domain interpersonal yang bersifat spontan dan interaktif. Interaksi ini bisa dilakukan dengan chatting online baik melalui Facebook, Yahoo Messenger (YM), ataupun MiRC. Di samping itu, ada 2 domain lagi dalam media komunikasi, yaitu: domain penyiaran dan domain dokumen. Lanskap domain penyiaran bisa berupa radio, tv, film-film, lagu-lagu, ceramah-ceramah kuliah atau kerohanian, ataupun rekaman-rekaman individu yang dapat diakses misalnya di situs YouTube atau VodPod. Sedangkan domain dokumen informasi berisi tulisan atau tipografi dan visual terstruktur bisa dalam bentuk-bentuk berbasis halaman yang tersimpan seperti World Wide Web (WWW) yang bersifat aktif dan bebas waktu, seperti “mesin pencari” Google dan Yahoo dengan layanan gratisnya dalam bentuk e-mail dan inbox-nya, atau blog.

Dalam interaksi dalam dunia cyber sudah barangtentu biasa terjadi berbagai masalah, seperti yang sering dialami penggunanya, di antaranya kecanduan online yang mengakibatkan mata lelah dan berujung pada apa yang disebut Assafa Endeshaw (2007) dengan technostress. Selain itu, juga terjadi terorisme-cyber yang dilakukan para hacker untuk melakukan ‘smurf attack’ atau pembajakan sebuah jaringan komputer dan merusak sistem infrastruktur interkoneksi antarkomputer.

Tetapi terlepas dari persoalan tersebut, teknologi ini adalah jaringan jalan raya informasi dan komunikasi yang bebas hambatan yang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk berselancar di ombak pengetahuan informasi yang sangat luas. Realitas teknologi adalah juga realitas sosial yang majemuk dan kompleks. Terlalu sempit melihat realitas tersebut dalam model oposisi biner: halal-haram, hitam-putih, suka-tidak suka. Realitas ini dihadirkan Tuhan untuk manusia dengan sentuhan estetis dan kreatif, bukan untuk malaikat yang bebas dosa. Fatwa lahir karena hukum agama yang berkontekstualisasi dengan realitas itu. Tetapi jamak diketahui, bahwa sebuah fatwa diproduksi hukum yang rigid dan seringkali acuh terhadap dialog yang lebih terbuka. Sikap kehati-hatian memang diperlukan, tetapi tidak dengan fatwa haram, melainkan dengan membuat semacam cyberlaw atau hukum internet. Masihkah kita melestarikan budaya miopik terhadap (masyarakat informasi dan) teknologi di era revolusi digital?

*) Robby H. Abror, S.Ag., M.Hum., Staf Pengajar Filsafat, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga; FTI & FKIP UAD; FTI & FTSP UII.

3 Tanggapan

  1. Saya sudah pensi dari facebook dengan alasan tertentu -_-”

    Kedai

Tinggalkan Balasan