Suara Merdeka, 11 Mei 2008
Magnum Opus Bapak Reformasi
DIarsipkan di bawah: Resensi Buku | 2 Komentar »
Suara Merdeka, 11 Mei 2008
Magnum Opus Bapak Reformasi
DIarsipkan di bawah: Resensi Buku | 2 Komentar »
Husein Tabataba’i,
Doktor Cilik Hafal dan Paham Al-Quran
Judul: Mukjizat Abad 20: Doktor Cilik Hafal dan Paham Al-Quran.
Penulis: Dina Y. Sulaeman
Penerbit: Pustaka IIMaN, Depok
Cetakan: I, Maret 2007
Tebal: 220 halaman
Bocah ajaib yang bernama lengkap Sayyid Muhammad Husein Tabataba’i lahir pada tanggal 16 Februari 1991 di Kota Qom, 135 km dari Teheran, ibukota Iran. Anak ketiga dari 6 bersaudara ini memiliki kemampuan yang menakjubkan dibandingkan anak-anak kecil seusianya.
Pada usia 2 tahun 4 bulan, Husein sudah hafal juz ke-30 (juz ‘amma) secara otodidak, hasil rutinitasnya mengikuti aktivitas ibunya yang menjadi penghafal dan pengajar Al-Quran. Pada usia 5 tahun, ia sudah menghafal seluruh isi Al-Quran dan bisa menerjemahkan arti setiap ayat ke dalam bahasa ibunya (bahasa Persia).
Melihat bakat istimewa Husein, ayahnya secara serius mengajarkan hafalan Quran juz 29 dan seterusnya. Dalam proses belajar, ayah Husein biasa memberikan hadiah sebagai pembangkit semangat, misalnya, “Jika kamu berhasil menghafal surah ini, ayah akan memberimu hadiah.” Selama hamil dan menyusui, ibunya juga selalu membacakan Al-Quran minimal 1 juz dalam sehari. Selain itu, ayah dan ibu Hussein juga bertekad menghafal Al-Quran bersama-sama sebelum kelahirannya. Membacakan Al-Quran kepada bayi pasti akan memberikan pengaruh positif yang sangat besar, mengingat bahwa Al-Quran adalah kalam Ilahi dan petunjuk hidup yang paling sempurna bagi manusia.
Pada Februari 1998, lelaki cilik dari Negeri Persia yang berusia 7 tahun ini tengah menjalani ujian doktoral di Gedung Hijaz College Islamic University yang terletak di jantung wilayah Kerajaan Inggris, 32 km dari Birmingham. Ia menjalani 210 menit dalam 2 kali pertemuan. 5 bidang yang diujikan dilaluinya dengan mudah. Mulai dari menghafal Al-Quran dan menerjemahkannya ke dalam bahasa ibu, menerangkan topik ayat Al-Quran, menafsirkan dan menerangkan ayat Al-Quran dengan menggunakan ayat lainnya dari Al-Quran, bercakap-cakap dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran, dan metode menerangkan makna Al-Quran dengan metode isyarat tangan.
Husein berhasil meraih nilai 93, dan pada 19 Februari 1998 ia menerima ijazah Doktor Honoris Causa dalam bidang “Science of The Retention of The Holy Quran”. Sebelum menghadapi ujian doktornya, Husein sudah datang ke Inggris 2 pekan sebelumnya. Selama itu, ia diundang di berbagai acara Qurani. Situs BBC online memberitakan bahwa sekitar 13.000 muslim Inggris datang menemui Husein di Islamic Centre yang berlokasi di Barat Laut London. Dalam pertemuan itu, berbagai pertanyaan diajukan kepadanya, dan ia menjawab semuanya dengan lancar.
Sepulang dari Inggris, rumah keluarga Tabataba’I ramai dikunjungi para tamu yang ingin memberikan selamat atas keberhasilan Hussein meraih gelar Doktor Honoris Causa. Para tamu menyempatkan diri untuk melontarkan pertanyaan dan dijawab Hussein dengan lancar. Ketika ditanya (T), “Bagaimana ujianmu di Inggris?” Ia (H) menjawab, “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS.94:6). (T):“Apa tanggapan orang-orang di sana?” (H):“Mereka tertawa” (QS.83:34) [maksudnya, mereka merasa gembira dan senang]. (T):“Buat apa engkau ke Inggris?”
(H):“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu” (QS.5:67). (T):“Engkau belum lulus SD, bagaimana mungkin bisa dapat gelar Doktor” (H):“Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka” (QS.3:170). (T): “Kapan engkau akan menikah?” (H): (sambil tersenyum)“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin” (QS.24:59). (T): “Apa pandanganmu tentang Israel?” (H): “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka “ (QS.5:41).
Tahun 1998 (usia 7 tahun), ia diundang pada Konferensi Islam dan HAM di Bosnia. Seseorang bertanya kepadanya, “Mengapa Serbia menyerang kami?” Husein menjawab, “Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus” (QS.4:102). Ketika mengunjungi Arab Saudi, Hussein ditanya, “Apa pakaian yang kamu sukai?” Ia jawab, “Pakaian takwa itulah yang paling baik” (QS.7:26).
Hussein cilik suka bermain prosotan dan mobil-mobilan bersama saudara-saudaranya. Sambil menaiki mobil-mobilannya ia berkata, “Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang” (QS.83:23). Saat bertengkar dengan saudaranya, ia mengucapkan ayat Al-Quran. Ketika saudara laki-lakinya hendak memukulnya, Hussein berteriak “Selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim” (QS.66:11).
Sejak usia 5 tahun, Hussein yang innocent sering menghias layar televisi Iran, serta tampil di berbagai koran dan majalah. Foto-fotonya dijual di toko-toko buku, baik dalam bentuk poster atau stiker. Saat tampil di TV, Hussein menatap kamera dengan percaya diri. Dengan gaya bahasa anak-anak dan sedikit cadel, dia menjelaskan hukum-hukum Islam, misalnya tentang kewajiban sholat. Ia mengutip ayat-ayat Al-Quran dengan fasih dan langsung menerjemahkannya ke dalam bahasa Persia, bahasa nasional Iran. Tata bahasa Persia yang digunakannya memiliki keistimewaan karena sangat sastrawi dan menggunakan rima (hlm.16).
Buku ini disertai pula dengan metode penghafalan Al-Quran ala Doktor Cilik yang sudah diajarkan dan dikembangkan di Sekolah “Jamiatul Quran” di Teheran dan telah ditiru di beberapa pendidikan dasar Al-Quran di Indonesia. Membaca buku ini seolah merasa dekat dengan Husein dan pasti bergetar mengenal “mukjizat abad 20” yang menakjubkan ini. (Robby H. Abror)
DIarsipkan di bawah: Resensi Buku | 2 Komentar »
Suara Karya, 13 Nopember 2007
Meretas Jalan Pribumisasi
Oleh: Robby H. Abror
Fenomena fundamentalisme atau puritanisme dalam sejarahnya pernah berakar di jantung setiap gerakan keagamaan. Secara historis, paham atau gerakan keagamaan ini kerap mempertontonkan agresivitas dengan pendekatan anarkis atau setidaknya bersikap pasif-eksklusif. Dalam Islam Indonesia, faktanya bisa dilihat dari geliat berbagai aktivitas keagamaan yang kental menyuarakan pentingnya penegakan syariat Islam, khilafah, jihad dan sealiran dengan gerakan Ikhwanul Muslimin.
Dalam faktanya, gerakan ini berkembang pesat di berbagai lingkup keagamaan baik yang berbasis di kampung dan apalagi di kampus. Gelombang pergerakan aktivitas ini merasuk ke dalam lini-lini kegiatan kemasyarakatan dan kemahasiswaan. Dalam praktiknya, gaya khas militansi mereka tak habis-habisnya mendorong mereka untuk merangkul anggotanya dari para pemuka agama setempat atau sivitas akademika kampus dalam berbagai lingkup yang lebih luas. Gerakan ini berjalan lebih baik terutama dalam lingkungan yang pemahaman agamanya masih terbilang baru (baca: belum mapan) dan dari disiplin ilmu eksakta atau non-agama.
DIarsipkan di bawah: Agama | 1 Komentar »
Suara Merdeka, 5 Nopember 2007
Aliran Sesat Selilit Agama
Oleh: Robby H. Abror
Judul: Selilit Sang Nabi. Bisik-bisik tentang Aliran Sesat
Penulis: Eddy Kristiyanto, OFM
Penerbit: Kanisius, Yogyakarta
Cetakan: I, 2007
Tebal: 178 halaman
Munculnya berbagai aliran sesat dalam tubuh agama dapat dianggap sebagai selilit yang sangat mengganggu. Kelahiran sejumlah aliran, ajaran, dan paham yang diberi stigma oleh lembaga agama sebagai sesat, menyimpang, membahayakan iman dan agama, sebenarnya terdapat dalam setiap sejarah agama manapun.
Baru-baru ini muncul aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang menganut keyakinan bahwa telah datang utusan Tuhan (rasulullah) yang bernama Al-Masih Al-Maw’ud pada masa sekarang. Pelantikan rasul ini terjadi pada 23 Juli 2006 di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat. Menurut aliran ini, tidak ada sholat lima waktu, tetapi sholat hanya dikerjakan pada waktu malam saja. Aliran ini juga mencampuradukkan ajaran trinitas ke dalam Islam dan meniadakan rukun Islam. Bahkan yang cukup menggelikan, aliran ini ternyata juga memungut uang kepada para anggotanya sebagai syarat untuk masuk surga.
Karena dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY misalnya, telah menjatuhkan fatwa atas aliran ini sebagai sesat dan menyesatkan. MUI menganggap orang yang mengikuti aliran ini telah keluar dari agama Islam (murtad). Maka bagi mereka yang sudah telanjur mengikuti disarankan agar segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar (al-ruju/ ila al-haq).
Setelah mendapatkan penolakan dari umat Islam di Indonesia, akhirnya Abussalam alias Ahmad Moshaddeq, pimpinan aliran sesat ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2007. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia adalah mantan pelatih bulu tangkis dan pensiunan PNS pegawai Dinas Olahraga Pemprov DKI. Meski begitu, alirannya telah memiliki 41.000 pengikut tersebar di sembilan daerah di Indonesia.
Menggerogoti
Selain menggerogoti batang tubuh ajaran agama Islam, aliran sesat juga dialami oleh hampir semua agama resmi. Katolik juga memiliki apa yang disebut ”bida’ah”. Lembaga Gereja (Kristen) Katolik telah memberikan stigma pada sejumlah aliran keagamaan yang berseberangan atau tidak sejalan bahkan bertentangan dengan ajarannya yang resmi. Kepedulian lembaga Gereja adalah menjaga kemurnian ajaran (orthodoxi) dan praksis (orthopraxi).
Pertama, mengenai ajaran (orthodoxi), lembaga Gereja mengaku telah menerimanya dari Yesus Kristus, Putra Allah Bapa yang dalam persekutuan dengan Roh Kudus telah mengilhami orang-orang tertentu untuk bersekutu dalam paguyuban beriman yang dinamis. Lembaga ini membenarkan diri telah menerima otoritas Ilahi dalam wujud insani, supaya dengannya kemurnian tetap terjaga.
Kedua, tentang praksis (orthopraxi) lembaga, apalagi hierarki, ’gembala’ berkepentingan khusus, yakni membimbing, mengarahkan agar praksis hidup para anggota lembaga Gereja sejalan dengan ajaran yang diyakininya. Kedua unsur tersebut (ajaran dan praksis) dilestarikan dalam dan oleh tradisi (hlm.18).
Lembaga Gereja menafsirkan aliran-aliran dalam Gereja yang merongrong dan memalsukan isi iman kepercayaan Kristen adalah para bida’ah. Mereka inilah yang dicap sebagai para pengajar sesat, karena menyimpang dan bertentangan dengan ajaran yang baku dan resmi. Bida’ah memiliki konsep sendiri tentang jalan keselamatan, sehingga mayoritas beranggapan bida’ah merupakan deviasi (gejala penyimpangan) dari arus umum. Dengan kata lain, pada galibnya bida’ah merupakan kelompok minoritas yang sedikit banyak militan dan radikal.
Buku ini mencoba mengangkat sisi-dalam ajaran atau aliran yang dicap oleh lembaga gereja sebagai bida’ah. Ajaran dan praksis adalah dua aspek utama yang dibahas oleh penulis. Secara biblis aliran-aliran keagamaan yang pernah dicap ”heretik” dikategorikan sebagai kelompok sektarian. Keberadaan bida’ah telah mendorong gereja untuk merumuskan ajarannya dengan tegas, karena para pemimpin Gereja bertanggung jawab atas ”keselamatan” jemaat yang mereka layani.
Dalam kekristenan, bida’ah (heresi) berasal dari akar kata hairesis yang berarti pilihan, dan kemudian sekte atau pilihan faksional. Selanjutnya, bida’ah berarti menyangkal atau meragukan dengan tegas suatu kebenaran yang sebenarnya harus diimani. Intinya, bida’ah meninggalkan dan mengambil posisi berseberangan dengan ortodoksi (kepercayaan yang benar) dalam Kristen (1Kor 11:19, Gal 5:20, 2Pet 2:1). Pada faktanya, bida’ah menjadi suatu gerakan sentrifugal yang memecah-belah Gereja.
Bida’ah
Buku ini memetakan puluhan kelompok bida’ah yang diklasifikasikan penulisnya ke dalam enam gugus, yaitu: dualistis, trinitaris kristologis, spiritual, eskatologis, moral dan politis religius. Dalam gugus dualistis (berkelamin ganda; mengakui Tuhan tetapi juga memberontak kepada-Nya) misalnya, terdapat aliran gnostisisme (gnosis dari bahasa Yunani berarti pengetahuan). Aliran sesat ini mempraktikkan ritus-magis seperti upacara-upacara khusus ”keagamaan gnosis”, jimat, gugon tuhon menjadi pengganti tatanan dan nilai-nilai moral.
Dalam gugus politis religius juga terdapat aliran sesat galikanisme. Aliran ini merupakan gerakan yang menuntut kebebasan tanpa keterikatan pada Sri Paus berkenaan dengan tradisi hidup menggereja, yang sudah lama menjadi darah daging Prancis sejak lama. Aliran ini lahir karena kecenderungan politis, yaitu sikap condong menerima campur tangan kekuasaan sipil dalam masalah-masalah keagamaan.
Dalam menyikapi aliran sesat atau bida’ah ini, penulis buku ini mengingatkan pentingnya sikap arif terhadap pandangan-pandangan atau ajaran-ajaran sesat yang berseberangan dengan arus utama. Di Indonesia, Katolik pernah direpotkan dengan munculnya Gereja Setan, gerakan Mormon yang pernah dilarang di Indonesia. Pondok Nabi yang menggemparkan dengan penantian hari pengangkatan di Bandung pada 2004. Gejala penampakan bunda Maria yang direkayasa oleh Thomas dari Surabaya. Aliran sesat di Manggarai Tengah, dsb. Intinya, bahwa secara sosiologis-historis aliran sesat itu merupakan sikap dari kelompok minoritas yang menyimpang terhadap kebenaran dogmatis yang harus diimani oleh kelompok mayoritas.
DIarsipkan di bawah: Resensi Buku | Leave a Comment »
Seputar Indonesia (Sindo), 12/08/2007
Estetika Profetik Seni Islami
Oleh: Robby H. Abror
Istilah “estetika”(aesthetics) berasal dari bahasa Yunani, aisthesis yang berarti ‘pencerapan indera’ (sense perception) atau aisthetika yang artinya ‘sesuatu yang dapat diserap dengan pancaindra’.
Estetika sendiri disebut juga sebagai “filsafat keindahan”(philosophy of beauty). Wilayah kajian estetika terbagi menjadi dua: “estetika filosofis” di mana filsafat keindahan dan filsafat seni menjadi cabangnya, dan “estetika ilmiah” termasuk di dalam wilayah kajiannya di antaranya: ilmu seni, sejarah seni dan teori sejarah seni,ilmu bentuk seni,ilmu kemasyarakatan seni,logika (ilmu tanda tentang seni), estetika eksperimental, estetika matematis, psikologi estetis, dan psikologi seni.
John Hospers (1982) menyejajarkan filsafat seni dengan cabang-cabang filsafat lainnya, seperti filsafat bahasa, filsafat kebudayaan,filsafat pendidikan. Secara khusus,filsafat ini sebenarnya berbicara tentang seni: ada seni lukis,seni pahat,seni musik,seni tari,seni sastra, seni drama,seni film,seni arsitektur. Meskipunberbedaobjekmaterialnya, filsafat seni sering kali disamakan begitu saja dengan filsafat keindahan (estetika).
Misalnya karya Gordon Graham,Philosophy of the Arts: An Introduction to Aesthetics (1997). Baginya, estetika adalah sebuah usaha untuk meneorikan seni,menjelaskan apa itu seni dan apa saja yang berkaitan dengannya (1997:2). Dalam Encyclopedia Americana (1973), estetika merupakan cabang filsafat yang berkenaan dengan keindahan dan hal yang indah dalam alam dan seni.
Sedangkan dalam Dictionary of Philosophy (1975), estetika merupakan cabang filsafat yang menyangkut keindahan atau halyangindah,khususnya dalamseni,dan dengan cita rasa serta ukuran-ukuran nilai baku dalam menilai seni. Estetika menelaah tentang keindahan, keindahan dalam alam dan pada seni, keindahan khusus pada seni, cita rasa, ukuran nilai baku dalam menilai seni, keindahan dan kejelekan, nilai estetis, benda estetis dan pengalaman estetis.
Menurut Baumgarten (1714–1762), seorangfilsufJerman,estetikadimaknai sebagai ilmu tentang pengetahuan indrawi yang tujuannya ialah keindahan. Dia membagi pengetahuan manusia menjadi dua: pengetahuan intelektual (intellectual knowledge) dan pengetahuan indrawi (sensuous knowledge). Pengetahuan yang pertama bersinggungan secara langsung dengan masalah logika, di mana nilai pengetahuannya adalah kebenaran.
Sementara pengetahuan yang kedua merupakan bidang garapan estetika yang menempatkan keindahan sebagai nilai pengetahuannya. Pemilahan estetika dalam kerangka Baumgarten ini sangat penting artinya untuk pertama kali memahamkan atau mendudukkan pokok permasalahan yang selama ini sering kali ramai diperdebatkan di tanah air.Menurutnya, telah jelas bahwa “salah atau benar”,“haram atau halal”, bukan tempatnya dalam estetika. Mengapa? Karena bahan yang dikaji atau objek material atau objectivus genetivusnya diletakkan dalam penilaian “indah atau tidak indah”.
Maka untuk menilai lomba kaligrafi misalnya, tidak cukup dengan menilai dari segi khatnya saja,karena itu hanya satu aspek,yaitu soal benar atau salah. Tetapi juga perlu penilaian secara komprehensif, yakni dari segi estetika atau lukisannya secara keseluruhan.Kecuali apabila perlombaan itu dikhususkan hanya dalam ruang lingkup atau tema lomba khat saja.
Contoh lain, misalnya soal larangan meletakkan gambar binatang (anjing) atau makhluk hidup lainnya di dalam rumah atau dipajang di dinding rumah. Padahal, saat ini anak-anak sudah sangat akrab dengan film kartun Tom and Jerry (kucing dan tikus),Donald Duck, Mickey dan Minny Mouse,Cat-Dog,Winnie The Pooh (beruang lucu),Lion,sosok “Apa”dalam Avatar The Legend of Aang, beberapa makhluk dalam film Harry Potter, dan sebagainya.
Sehingga tidak heran bila mereka gemar mengoleksi boneka-boneka binatang sesuai pilihan mereka. Apakah kita harus melarang anak-anak membeli boneka-boneka kesayangannya tersebut? Melarang tidak akan menyelesaikan masalah.Justru akan timbul masalah baru, dalam arti bahwa tindakan (pelarangan) itu dapat diartikan sebagai pengekangan atau pemangkasan terhadap selera estetis.Bahkan,sebagian dari kita sudah melakukan pemaksaan (pelarangan) untuk tidak menonton film-film kartun yang diproduksi Barat.
Spongebob misalnya, film kartun ini pernah diprotes,karena (spongebob) dianggap tidak memiliki jenis kelamin yang jelas, sehingga dikhawatirkan akan mengaburkan makna kodrati seorang manusia, yakni apakah dia itu laki-laki atau perempuan.Padahal, itu hanyalah sebuah personifikasi sebagaimana film-film kartun dengan tokoh binatang lainnya. Bahkan, tumbuhan, matahari, rumah pun, dalam film-film kartun atau animasi dapat dibuat berbicara.
Dengan begitu, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Kalau yang dipermasalahkan adalah soal jam tayang,misalnya karena ditayangkan sesaat sebelum atau sesudah salat Magrib, (larangan menonton pada saat) itu masuk akal.Artinya,anak-anak kita ingatkan agar tidak meninggalkan kewajibannya menunaikan ibadah salat wajib. Tetapi kalau yang dipersoalkan adalah keberadaan atau kehadiran film (kartun/animasi) itu sendiri, itu justru akan menjadi problem.
Sering kali sebagian dari kita membuat ”larangan-larangan”atas dasar bahwa film-film tersebut merupakan produk Barat.Namun,larangan itu tidak disertai dengan mengganti filmfilm kartun produk Islami yang lebih baik. (Terlalu) banyak pilihan memang yang disajikan Barat. Tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan bagi kita untuk mengharamkan siapa pun menyaksikan produk mereka, sepanjang isi atau muatannya dapat mengobati rasa rindu dan dahaga tontonan bagi siapa pun.
Al-Naqd huwa tabdil al-syai’ bi al-syai’. Kritik itu mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain.Kalau bisanya hanya melarang tapi tidak bisa mengganti sesuatu, dalam arti tidak mampu memproduksi film-film kartun/animasi yang lebih baik, itu namanya pembumihangusan kreativitas atau pembodohan. Dalam bahasa agama, meletakkan gambar binatang atau makhluk hidup di dalam rumah memang diyakini akan membuat para malaikat enggan masuk ke dalam rumah tersebut.Tetapi,apakah itu semata-mata karena keberadaan ”benda”yang dilarang itu tadi?
Kalau alasannya itu, bisa jadi argumentasi mahasiswa saya benar, ketika dia mengatakan bahwa ”lebih baik meletakkan gambar (binatang) itu (di dalam rumah), agar malaikat pencabut nyawa tidak berani masuk (ke dalam rumah)”. Tentu saja itu hanya guyonan, yang ia maksud agar kita bisa hidup selamanya atau terhindar dari kematian. Tetapi yang lebih penting diperhatikan adalah makna di balik keberadaan gambar itu.
Dalam arti bahwa bukan gambar anjingnya yang dilarang, melainkan sifat-sifat kebinatangan yang direpresentasikan anjing itulah yang harus dibuang jauh-jauh dari dalam diri kita, agar kita menjadi manusia yang lebih baik,bersih,suci serta jauh dari sifatsifat kebinatangan. Memangkas daya kreativitas sesungguhnya merupakan tindakan kontraproduktif bagi proses reproduksi makna seni dalam kehidupan kita. Anak-anak bahkan orang dewasa pun butuh tontonan. (Tontonan) itu makanan rohani.
Sebagaimana penikmat buku butuh bacaan, orang beriman gemar berzikir. Tetapi memang,pada saat ini fenomena ”penyeragaman”—tindakan pelarangan semau gua—tampak mencolok sekali.Umat ditarik-tarik dan diarahkan segelintir elite agamawan yang mengaku mewakili agama dan merasa paling merepresentasikan otoritas Tuhan untuk menjustifikasi dirinya menjadi ”tuhan”. Melakukan penghakiman atas keberbedaan atau keserbaragaman (pluriformity).
Tidak ada tempat bagi perbedaan, pilihan-pilihan, kebebasan berekspresi dan berkreasi. Dalam satu hal, umat Islam memang harus dapat bersikap tegas terhadap pornografi dan pornoaksi karena telah kita ketahui banyak dampak negatifnya. Tetapi itu tidak dapat dijadikan patokan untuk menggebyah uyah,memukul rata, bahwa kreativitas juga harus dihilangkan. Kalau tindakan generalisasi ini yang dipilih dan dikembangkan,tidak ada lagi kreativitas dalam arti yang sebenarnya. Ismail Raji al-Faruqi (1999) dengan fasih berbicara tentang seni sastra, kaligrafi, ornamentasi, seni ruang, dan seni suara,semuanya itu dilandasi spirit tauhid.
Dia mengakui ketertinggalan umat Islam dalam memproduksi karya-karya seni yang mencakup keluasan dan ketakterhinggaan. Artinya, sebenarnya masih banyak ruang dan waktu yang bisa dipergunakan sebaik mungkin untuk membingkai kreativitas genialbuah karya umat Islam. Tetapi sekali lagi,masih banyak di antara kita yang terbelit oleh kejayaan Islam masa lalu.Semangat apologetik masih bersemayam di dada sebagian besar umat Islam untuk mengatakan ini-itu sudah ada dalam Islam.
Tetapi untuk satu hal kecil seperti film kartun saja,kita masih terengah-engah.Tiap kali datang bulan Ramadhan yang diputar adalah film kartun yang lalu-lalu. Seni adalah keniscayaan. Setiap orang butuh itu. Persembahkan karyakarya seni terbaik kita untuk agama dan umat manusia, agar estetika khas Islam dapat memperkaya khazanah peradaban kita, bukan dengan apologi dan keseragaman. Wallahu a’lam bishshawab.(*)
DIarsipkan di bawah: Estetika | Leave a Comment »